Lanjutnya, karena NU sudah tersulut emosi dan cemburu, ia berencana untuk menghabisi DN.
Pelaku NU menghubungi korban melalui ponsel suaminya untuk mengajaknya buka bersama di suatu tempat pada hari Selasa, 26 April 2022.
"Jadi dia WA kepada korban bahwa 'kita bukber nanti, yang jemput adalah ponakan saya'," tuturnya.
Baca Juga: TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat, Ternyata Ini Tujuan Mereka Masuk Indonesia Tanpa Izin
Atas perbuatan NU tersebut, NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan, DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.***