Selain itu, AKBP Imman Imanuddin menjelaskan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," terang Imman.***