8 Fakta Kasus Viral Pria Buat Laporan Palsu, Takut Dimarahi Istri Lantaran Pakai Uang THR untuk Judi Online

- 1 Mei 2022, 10:45 WIB
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU mengaku tidak dibegal melainkan main judi online hingga buat laporan palsu karena ini.
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU mengaku tidak dibegal melainkan main judi online hingga buat laporan palsu karena ini. /Instagram @kriminalupdate

PRFMNEWS - Ada delapan fakta terkait kasus seorang pria di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) membuat laporan palsu ke polisi sebagai korban begal karena takut dimarahi istrinya sudah memakai uang THR untuk bermain judi slot (judi online).

Delapan fakta kasus pria takut dimarahi sang istri lantaran pakai uang THR untuk judi online hingga berpura-pura lapor polisi jadi korban begal disampaikan Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom.

Kasus laporan palsu dari pria bernama Ray Prama Abdullah yang takut dimarahi istrinya karena uang THR habis dipakai bermain judi online ini sempat viral di media sosial hingga jadi perhatian netizen.

Fakta kasus yang pertama, Ray mengaku menjadi korban begal ke Polsek Sawah Besar pada Rabu, 27 April 2022 lalu sekira pukul 05.20 WIB. Ia mengaku alami tindak kriminal itu di Depan RS Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Bandung Sebabkan Tiang Listrik dan Pohon Tumbang di Jalan Kopo

Kedua, Ray mengaku kepada polisi bahwa uang THR dari kantor senilai Rp4,4 juta raib digondol pelaku begal di lokasi tersebut.

Ketiga, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar langsung menuju TKP beberapa saat setelah terima laporan Ray untuk memastikan perkara yang menimpanya tersebut.

"Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara" ungkap Kapolsek Maulana, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Minggu, 1 Mei 2022.

Keempat, dari hasil penyelidikan mendalam itu, polisi menyimpulkan bahwa Ray telah berbohong atas laporan dirinya menjadi korban begal.

"Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan ia menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” ucap Maulana.

Baca Juga: RESMI! ini 20 Pemain Timnas U23 yang Akan Berjuang di Sea Games, Ada Nama Saddil Ramadani

 

Kelima, alasan Ray yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta terpaksa buat laporan palsu itu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan menghabiskan uang THR untuk judi online.

Keenam, Ray yang merasa bersalah dan ketahuan membuat laporan palsu akhirnya mengakui kesalahannya kepada polisi.

"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," kata Maulana.

Ketujuh, polisi memutuskan untuk menutup perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium.

Baca Juga: Mudik Lebaran dan Potensi Pertumbuhan Ekonomi, Sandiaga Uno: Peluang Rp72 Triliun

 

"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang azas ultimum remedium yang merupakan salah satu azas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum" ujar Maulana.

Kedelapan, pertimbangan polisi menghentikan kasus Ray tersebut karena ia adalah tulang punggung keluarga, punya anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah, dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah