4. melakukan registrasi ulang pada motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan berikut:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter
5. Pemudi diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis
9. Pengambilan kendaraan wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Calon Anggota Dewan Pendidikan Disdik Bandung 2022-2027, Gratis!