Syarat Mudik Terbaru, Anak-anak dan Remaja Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tidak Wajib Antigen atau PCR

- 19 April 2022, 11:30 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers Senin, 18 April 2022 kemarin. Dia menyampaikan anak-anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa antigen dan PCR asal sudah dapat 2 dosis vaksin covid-19.
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers Senin, 18 April 2022 kemarin. Dia menyampaikan anak-anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa antigen dan PCR asal sudah dapat 2 dosis vaksin covid-19. /tangkapan layar youtube sekretariat presiden/

Pada kesempatan itu pula, Budi mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional.

Menurut Budi, hampir 200 juta masyarakat Indonesia telah mendapat suntikan vaksin dalam kurun waktu 15 bulan.

Baca Juga: Keren! Wali Kota Bogor Bima Arya Ternak Domba Garut di Halaman Rumahnya

“Alhamdulillah sampai sekarang sudah 392 juta dosis vaksin diberikan ke 198 juta masyarakat Indonesia. Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan, ini pencapaian yang luar biasa,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah