PRFMNEWS – Apakah kalian merupakan salah satu orang yang hobi bersepeda? Sebaiknya simak apa saja hal –hal yang berlu diperhatikan.
Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pesepeda sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Berikut yang harus dilakukan menurut pasal 6;
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
- Menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya saat malam
- Bersepeda menggunakan alas kaki
- Paham dan patuh aturan lalu lintas
- Memprioritaskan pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Menjaga konsentrasi saat bersepeda
Selain itu, berikut yang tidak boleh dilakukan menurut pasal 8;
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Obat Alami Asam Urat dan Kolesterol
- Menarik sepeda dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Membonceng penumpang, kecuali menggunakan boncengan dibagian belakang
- Menggunakan ponsel saat bersepeda, kecuali dengan handsfree
- Menggunakan payung saat bersepeda
- Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas
- Berkendara berjajar lebih dari 2 sepeda.
Itulah tadi beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika turun ke jalan untuk bersepeda.***