- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Jangan khawatir setelah dilakukan perbaikan tersebut karena buku nikah Anda tetap sah.
Syarat yang harus dibawa ketika ke KUA yaitu buku nikah asli dan pas foto 2x3 latar biru.***