Baca Juga: Rizky Febian Dipanggil Polisi Atas Kasus Doni Salmanan, Uang Ratusan Juta Menjadi Pusat Perhatian
Patgouw dan korban-korban lainnya tidak berani untuk speak up setelah melihat ada korban yang melapor namun malah dilaporkan baik.
Menurut Jeffry salah satu korban lainnya, dugaan penipuan ini telah memakan korban jiwa.
“Sudah ada korban jiwa, karena salah satu anggota di lp saya mamanya sudah meninggal dan uangnya tidak dikeluarkan, Karena stress juga ada kalau gak salah di lampung,” ucap Jeffry salah satu korban dan teman dari Patgouw.
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA Pada 10 Maret 2022, Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA.
Baca Juga: Perjuangan Alshad Ahmad untuk Punya Harimau, Merengek 3 Tahun ke Orangtua Agar Diizinkan
Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021.
tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***