Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Diminta Lapor ke Polisi Agar Dapat Restitusi

- 15 Maret 2022, 08:50 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz /Instagram @donisalmanan @indrakenz/

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum.

Kemudian para korban bisa langsung menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," tuturnya.

Baca Juga: Daya Ingat Tetap Terjaga dengan Rutin Mengkonsumsi 10 Jenis Makanan Ini, Kata dr. Saddam Ismail

Mengingat proses hukum baru berjalan, ujar Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah