Doni hadir di Bareskrim Polri memakai kemeja biru dan didampingi tiga kuasa hukumnya, termasuk Ikbar Firdaus.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex pada 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.***