Larang Masyarakat Mudik, Istana: Bagi yang Melanggar Akan Disanksi

- 25 April 2020, 08:44 WIB
PEMUDIK di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Juni 2019 lalu. Polisi siapkan kopi gratis untuk pemudik yang lelah di rest area.*
PEMUDIK di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Juni 2019 lalu. Polisi siapkan kopi gratis untuk pemudik yang lelah di rest area.* /ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral menegaskan warga dilarang untuk mudik atau pulang ke kampung halamannya dengan alasan apapun. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Donny menyebut, mulai tanggal 24 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik. Terlebih, angkutan umum baik laut, darat, dan udara pun sementara berhenti melayani penumpang.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar larangan pemerintah ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Jumlah PMKS di Kabupaten Sumedang Turun

“Ini memang kesannya keras, membatasi kebebasan orang, tapi ini cara untuk bagaimana kita bisa keluar dari krisis ini dengan baik dengan selamat. Mudah-mudahan larangan ini membuat Covid-19 bisa hilang,” kata Donny saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Donny, bagi masyarakat yang tidak bisa pulang, pemerintah sudah menyiapkan skema bantuan melalui beberapa cara. Di antaranya dengan skema bantuan sosial maupun skema insentif sosial.

“Pemerintah sudah menyiapkan skema bantuan sosial atau skema insentif sosial. Ada kartu pra kerja, ada kartu sembako murah, ada program keluarga harapan yang sekarang didistribusikan oleh masing-masing dinas sosial setempat,” paparnya.

Baca Juga: Terjadi Penolakan Bantuan JPS Pemprov Jabar, Forum RW: Kami Tidak Terlibat Pendataan

Kendati demikian, warga yang memiliki kepentingan mendesak untuk pulang maka disilahkan untuk pulang. Dengan syarat, lanjut Donny, ada keterangan penguat yang juga harus disertakan dan diperlihatkan ke petugas yang berjaga di setiap check point.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah