PRFMNEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya PPKM, banyak pelaku usaha yang harus menyediakan QR Code PeduliLindungi sebagai syarat operasional mereka agar jumlah pengunjung bisa terkontrol.
Dikutip dari keterangan di instagram Kementerian Kesehatan, cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi ternyata dilakukan secara online.
View this post on Instagram
Pertama, pelaku usaha harus melakukan registrasi di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Di laman tersebut, pelaku usaha harus mengisi data mulai dari nama, email, alamat usaha dan lainnya dan pastikan data terisi lengkap.
Jika sudah mengisi data, langkah selanjutnya adalah menunggu akun diverifikasi.
Jika akun sudah terverivikasi, nantinya akan diminta untuk membuat pasword yang digunakan untuk aktivasi akun.
Baca Juga: Waspada Jangan Sembarangan Angkat Video Call, Bisa Jadi itu Penipuan dan Pemerasan
Baca Juga: Trauma Healing Bagi Siswa SD Tilil Mulai Dilakukan Sejak Rabu Kemarin
Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah log in ke akun cms.pedulilindungi.id dengan akun yang telah dibuat.
Lalu masukan detail informasi tempat atau lokasi yang diminta.
Setelah itu akan ada QR Code yang bisa diunduh.
QR code yang diunduh itu silahkan cetak dan pasang di temat usaha anda.***