Pembatasan Jam Buka Warteg Bukan Hanya Rugikan Pemilik Warteg Tapi Juga Warga

- 8 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi Warteg.
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.

PRFMNEWS - Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, rumah makan termasuk warteg kini harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyampaikan, beberapa warteg memang ada yang buka 24 jam.

Karena adanya aturan PPKM level 3 yang mengharuskan warteg tutup pukul 21.00, maka dia sebut yang dirugikan bukan hanya pemilik warteg, tapi juga warga.

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung: Covid-19 Varian Apapun, Pencegahannya Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

"Kalau dibatasi juga, mereka yang sudah biasa buka malam kasian, kan pelanggannya ga bisa datang lagi," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin kemarin.

Dengan adanya PPKM Level 3, banyak kantor yang menerapkan work from home (WFH).

Penerapan WFH ini juga membuat kunjungan ke warteg pada siang hari berkurang.

Maka dari itu, sebenarnya para pengusaha warteg mengharapkan adanya kunjungan di malam hari.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, Kadinkes: Kita Sikapi Sebagai Upaya Melandaikan Kurva

"Siang itu kita kurang karena banyak kantor yang WFH, kita kan sebanarnya mengharapkan bisa menjaring pelanggan di malam hari karena barangkali ada yang masuk," terangnya.

Menurutnya, warteg yang buka di malam hari pun kapasitasnya tak akan melebihi 60 persen.

"Kalau malam kan ga sampai 60 persen, malah kan jarang, kalau ga dibatasi kan menurut saya ga akan ganggu juga," paparnya.

Baca Juga: Disaksikan Keluarga, Rizky Febian Resmi Pacaran dengan Mahalini

Namun begitu, Mukroni sebut pihaknya tetap menerima aturan yang ada dan akan menjalankan aturan tersebut.

"Ya ini kita taati aturan pemerintah," paparnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah