Arteria Dahlan Bebas dari Jerat Pidana karena Punya Hak Imunitas DPR, Apa Itu?

- 5 Februari 2022, 10:03 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR?
Anggota DPR RI Arteria Dahlan bebas dari jeratan pidana karena punya Hak Imunitas, apa itu Hak Imunitas DPR? / IG @sahabatarteriadahlan



PRFMNEWS - Anggota DPR RI, Arteria Dahlan bebas dari jerat pidana dugaan kasus penistaan suku terkait ucapannya meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot.

Salah satu alasannya adalah karena Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memiliki Hak Imunitas dan bersifat mutlak.

Lantas apa itu Hak Imunitas DPR?

Penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat menjadi MD3.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Silakan Lapor DPR

Dalam UU tersebut diterangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.

Berikut bunyi Pasal 224 UU 13 Tahun 2019 soal Hak Imunitas DPR:

Ayat 1
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Ayat 2
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Baca Juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Arteria Dahlan Perihal Penggunaan Bahasa Sunda

Ayat3
Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR.

Ayat 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana jika anggota DPR tersebut melakukan dugaan tindak pidana, apakah mereka kebal hukum?

Jawabannya tidak, tapi ada prosedur khusus terkait pemanggilan dan permintaan keterangan anggota dewan yakni harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan, hal ini diatur dalam ayat 5, 6, dan 7.

Baca Juga: Sekjen PDIP Bongkar Tindakan Arteria Dahlan Dihadapannya Sebelum Diberi Sanksi Berat Kasus Bahasa Sunda

Ayat 5
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat 6
Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

Ayat 7
Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Arteria Dahlan Tetap Dilaporkan ke Polisi

Dengan demikian, untuk saat ini Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana karena memiliki Hak Imunitas. Namun masyarakat bisa melaporkan kader PDIP itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti.

Namun ironinya, Arteria Dahlan ternyata masuk dalam anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pada 2020 lalu, ia pernah menyebut bahwa Hak Imunitas tidak akan mendiskriminasi hukum dari seorang anggota dewan.

Terlebih, DPR RI memiliki MKD yang mampu menerobos sekat. MKD juga diakuinya mampu hadir memberikan kanal baru bagi para pencari keadilan untuk bisa mengoreksi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh Anggota Dewan yang diadukan.

“Oleh karena itu, kita memastikan bahwa jika dikatakan bahwa hak imunitas Anggota DPR RI menjadi diskriminasi hukum itu tidaklah benar. Karena, Anggota DPR RI sejatinya sudah banyak ketentuan hukum dalam peraturan perundangan yang mengawasinya,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI ini dikutip dari laman resmi dpr.go.id.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x