KSPI Ragukan Data PHK yang Dikeluarkan Pemerintah

- 13 April 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY /Image by rodrigoandrade3880 from Pixabay

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta.

Lonjakan PHK dan pekerja dirumahkan sebagai dampak ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono meragukan data tersebut. Ia mengatakan data itu harus rinci dari sektor mana saja pekerja yang di PHK.

"Yang di PHK itu dari sektor mana saja? Mesti dibuka. Jangan sampai PHK yang terjadi di sektor tertentu, misal di pariwisata, transportasi, tapi seolah ini jadi permasalahan di seluruh sektor industri," kata Kahar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Pertamina Sebut Sarfas Fuel Terminal Bandung Group di Ujung Berung Sudah Diperbaiki

Selain itu ia juga menduga ada sesuatu yang diatur, yang seolah menggambarkan kondisi industri tengah krisis.

Mulai dari permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar upah tidak dibayar penuh, penundaan Tunjangan Hari Raya (THR), dan DPR yang tengah membahas Undang-Undang Omnibus Law.

"Rangkaian ini seperti diseting bahwa dunia industri sudah memburuk," kata Kahar.

Lebih lanjut ia menanyakan peran pemerintah di tengah gelombang PHK ini. Seharusnya pemerintah kata dia memberikan perlindungan terhadap pekerja agar tidak di PHK.

Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Corona dalam Bentuk Uang

"Menurut Undang-undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah dan pengusaha wajib mengusahakan agar tidak terjadi PHK," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x