PRFMNEWS - Kepolisian resmi menahan Edy Mulyadi, buntut ucapannya yang menyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Edy Mulyadi jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polisi menegaskan penahanan Edy sudah sesuai prosedur.
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sentil Edy Mulyadi Soal Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan: Merusak Kebhinekaan
Baca Juga: Berkata Kasar Kepada Driver Ojol, Rumah Konsumen Ini Digeruduk Puluhan Driver Ojol
Pihak kuasa hukum Edy Mulyadi sebelumnya merasa keberatan terhadap penahanan Edy lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun kepolisian menyebut Edy harus ditahan karena beberapa alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif adalah polisi khawatir Edy melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA Ferdinand Hutahaean