Anggota Komisi III DPR RI Ini Dukung Yasonna Bebaskan 30 Ribu Tahanan

- 3 April 2020, 07:23 WIB
Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan memperkuat KPK secara kelembagaan.
Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan memperkuat KPK secara kelembagaan. /DOK. DPR RI

BANDUNG, (PRFM) – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku mendukung rencana kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk membebaskan sekira 30 ribu tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pembebasan itu harus melalui program asimilasi dan integrasi.

Arteria menyebut pihaknya mendukung pemerintah dalam pembebasan itu sebagai pengendalian Covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan. Adapun asimilasi tersebut diprioritaskan bagi narapidana yang berusia rentan dan pengidap sakit kronis.

"Asimilasi bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara. Namun, secara terbatas diberikan bagi WBP atau narapidana yang rentan, seperti anak-anak, usia tua di atas 60 tahun, dan yang mengidap sakit kronis,” jelasnya dalam laman resmi DPR yang diterima PRFM, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Cegah Corona, Mal di Kota Bandung Tutup Hingga Pertengahan April 2020

Menurutnya, narapidana pelaku tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun penjara dan yang sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara juga akan mendapat pembebasan lewat mekanisme asimilasi itu. Semua ini bagian dari kewajiban negara melindungi hak warga negara memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak, khususnya dalam mencegah penyebaran virus di dalam penjara.

"Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) dan mendukung upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas yang melakukan supervisi terhadap WBP yang diasimilasi di rumah, agar dapat dihasilkan program pembinaan dan bimbingan yang efektif dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan," urai legislator dapil Jatim VI itu.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Partisipasi RT/RW Soal Status ODP bagi Pemudik

Sementara narapidana yang tidak mendapat program asimilasi di rumah, lanjutnya, akan mendapat perlakuan preventif dan protektif dari Covid-19. Misalnya, memberi penguatan kesehatan dengan makanan dan suplemen. Bagi petugas lapas juga diberi alat perlindungan diri (APD). Lapas harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk mendata keadaan kesehatan WBP. Kebersihan lapas atau rumah tahanan juga harus terjaga. 

"PDI Perjuangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respon cepat Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020 untuk penanganan Covid-19 di seluruh lapas Indonesia. Lapas juga harus menyediakan wastafel, hands sanitizer, bilik desinfektan, dan blok isolasi mandiri," imbuh Arteria. 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x