Jokowi Perintahkan Segera Lakukan Rapid Test COVID-19

- 19 Maret 2020, 12:54 WIB
JOKOWI.*
JOKOWI.* /Twitter @jokowi/

BANDUNG, (PRFM) - Guna menguji status individu tertular virus corona atau tidak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksan cepat atau rapid test.

"Segera lakukan rapid test dengan cakupan lebih besar agar deteksi dini indikasi awal seseorang terpapar COVID-19 bisa dilakukan," ujar Jokowi saat memulai rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Satgas Sebut Harga Kepokmas di Kabupaten Bandung Masih Stabil

Jokowi juga meminta jumlah alat dan laboratorium untuk pemeriksaan COVID-19 diperbanyak. Gugus tugas beserta Kementerian Kesehatan dapat menggandeng rumah sakit milik pemerintah, BUMN, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, RS Swasta, hingga lembaga riset terekomendasi untuk melakukan pemeriksaan COVID-19.

Selain itu, Jokowi juga meminta protokol kesehatan yang jelas dan sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Sehingga setelah rapid test dilakukan, petugas medis dapat mempertimbangkan dengan baik opsi untuk melakukan karantina mandiri terhadap pasien atau karantina di RS.

Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Pentingnya Social Distancing Bagi Milenial

"Penyiapan protokol kesehatan yang alurnya jelas dan mudah dipahami. Ini penting, terkait hasil rapid test, apakah dengan karantina mandiri atau memerlukan layanan RS. Protokol kesehatan yang jelas," ujarnya.

Hingga Rabu (18/3/2020) kemarin, jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mancapai 227 pasien. Sebanyak 11 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 19 pasien meninggal dunia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x