PRFMNEWS - KPK telah menetapkan lagi 5 tersangka terkait kasus penyuapan proyek barang dan jasa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain Bupati Abdul Gafur Mas’ud, sebanyak 5 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK diantaranya adalah Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Selain memiliki paras yang cantik, Nur Afifah Balqis ternyata masih berumur 24 tahun.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Panik Karena Kontraksi, Beres Karantina Langsung Dilarikan ke RS
Nur Afifah Balqis menjadi tersangka karena melakukan penyimpanan uang suap yang disalurkan ke Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang tersebut sebesar Rp1,477 miliar.
“Seluruh pihak yang terkait sudah diamankan bersama barang bukti berupa uang sebesar uang Rp1 milliar dan Rp477 juta pada rekenng bankmn" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Persija Pecat Pelatih Angelo Alessio
Uang sebesar Rp1 miliar ditemukan dalam koper sedangkan Rp477 juta tersimpan dalam rekening bank atas nama Nur Afifah Balqis, seperti yang dilansir prfmnews.id dari aku media sosial Instagram @faktaterupdate.
"Tersangka dan Barang bukti tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukannya pemeriksaan dan permintaan keterangannya,” tambah Alexander.***