Dengan dibukanya pendaftaran akun prakerja, pihak manajemen prakerja mengingatkan warga terkait web resmi.
Ditegaskan dalam keterangan itu, pembuatan akun prakerja hanya di satu situs saja, yaitu di prakerja.go.id.
"Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id," lanjut keterangan itu.
Adapun syarat membuat akun prakerja adalah:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Baca Bismillah yang Benar Kata Buya Yahya, Saat Wudhu di Kamar Mandi
Perlu diperhatikan, yang baru dibuka adalah pendaftaran akun prakerja, bukan pendaftaran prakerja gelombang 23.
Pihak manajemen prakerja belum mengumumkan terkait pendaftaran prakerja gelombang 23.***