Marak Kasus Pelanggaran Oknum Polisi, Mabes Polri Ungkap Cara Melapornya

- 18 Desember 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Unsplash/Tusik Only

PRFMNEWS - Baru-baru ini marak kasus kejadian pelanggaran oknum polisi. Salahsatunya oknum Polsek Rawamangun yang menolak laporan korban perampokan.

Memahami keresahan masyarakat terkait hal ini, Mabes Polri pun angkat suara dengan membeberkan cara melaporkan oknum polisi yang tidak melayani publik.

Masyarakat bisa saja langsung melaporkan kejadian apa saja yang terjadi pada polisi yang melanggar hukum dan tidak melayani masyarakat.

Baca Juga: Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Tindak Tegas: Keluar dari Polda Metro Jaya!

Dilansir dari akun Twitternya @DivHumas_Polri, Mabes Polri memberikan kemudahan untuk semua masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum atau tidak melayani masyarakat.

Berikut cara melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam:

1. Pelapor bisa datang langsung ke Gedung Utama Mabes Polri di Jakarta Selatan. Pelapor bisa datang langsung dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan.

Baca Juga: Momen Kapolda Metro Jaya Ketemu Satpam Bank: Saya Mau Belajar Supaya Bisa Melayani dengan Baik

2. Setelah itu, pelapor akan diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan kepada Kabid Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat, dan membuat uraian tingkat permasalahan lewat email, Twitter atau Facebook.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x