PRFMNEWS - Baru-baru ini marak kasus kejadian pelanggaran oknum polisi. Salahsatunya oknum Polsek Rawamangun yang menolak laporan korban perampokan.
Memahami keresahan masyarakat terkait hal ini, Mabes Polri pun angkat suara dengan membeberkan cara melaporkan oknum polisi yang tidak melayani publik.
Masyarakat bisa saja langsung melaporkan kejadian apa saja yang terjadi pada polisi yang melanggar hukum dan tidak melayani masyarakat.
Dilansir dari akun Twitternya @DivHumas_Polri, Mabes Polri memberikan kemudahan untuk semua masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum atau tidak melayani masyarakat.
Berikut cara melaporkan oknum polisi ke Divisi Propam:
1. Pelapor bisa datang langsung ke Gedung Utama Mabes Polri di Jakarta Selatan. Pelapor bisa datang langsung dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan.
Baca Juga: Momen Kapolda Metro Jaya Ketemu Satpam Bank: Saya Mau Belajar Supaya Bisa Melayani dengan Baik
2. Setelah itu, pelapor akan diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan kepada Kabid Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat, dan membuat uraian tingkat permasalahan lewat email, Twitter atau Facebook.