Kemendag Batalkan Larangan Peredaran Minyak Curah 2022, Salah Satunya Demi Kebutuhan UMKM

- 11 Desember 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pixabay/Satif576/

Sedangkan kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM adalah 1,6 juta ton dan untuk kebutuhan rumah tanggak mencapai 2,12 juta ton.

Baca Juga: Selain Sampah, Warga Bandung Bisa Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang Lho

Setelah berbagai pertimbangan, pemerintah akhirnya memperbolehkan minyak curah beredar di masyarakat dan akan diikuti dengan perubahan Permendag ke depannya. Selain itu pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak curah.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x