Kemendag Batalkan Larangan Peredaran Minyak Curah 2022, Salah Satunya Demi Kebutuhan UMKM

- 11 Desember 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pixabay/Satif576/

PRFMNEWS - Pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, pada Jumat 10 Desember 2021.

Menurut Oke, pembatalan ini telah melalui pertimbangan yang panjang dan matang. Salah satu alasannya adalah karena minyak curah masih menjadi kebutuhan UMKM.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying, Disdagin Kota Bandung Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

"Jadi minyak goreng curah tetap kami izinkan, karena itu menjadi kebutuhan UMKM, kebutuhan masyarakat kecil. Karena apa, karena dengan minyak curah mereka bisa berproduksi dengan harga terjangkau. Minyak goreng curah dibutuhkan tetap berproduksi agar tetap bisa bergerak menggeliatkan ekonomi," ucap Oke Nurwan dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya Kemendag akan menarik minyak curah pada 1 Januari 2022 setelah sebelumnya tidak terealisasi pada tahun 2019 dan 2020.

Minyak curah awalnya akan diganti pemerintah dengan minyak kemeasan. Manfaat dari minyak dengan kemasan adalah pemenuhan hak konsumen, stabilitas harga, isu kesehatan, kejelasan dari segi sertifikat halal dan pertumbuhan industri di daerah untuk keperluan minyak kemasan.

Baca Juga: Wih! Sandiaga Uno Ditantang Emak-emak Goreng Pisang di Minyak Panas Pakai Tangan

Namun dengan kondisi ekonomi saat ini, harga minyak sawit mentah yang naik memicu kenaikan harga minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x