Selain itu para santri itu juga di pulangkan ke daerah asal daerah mereka masing-masing. Dan Pendidikan mereka akan dilanjut ke madrosah atau sekolah umum yang sesuai jenjangnya di daerah masing-masing, dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) di daerah setempat.
Dalam kasus ini, Kemenag akan terus berkerja sama dengan Polda Jabar dan juga dan KPAI jabar untuk menyelesaikan perpindahan dan ijazah para santri dan santriwati di pesantren tersebut.
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tutupnya.***