Baca Juga: Sembako Kena Pajak 12 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Pemerintah Tak akan Membabi Buta
"Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Terakhir, ia menyampaikan, Kemenkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.***