Sanggah Disebut Tak Menghargai MPR, Begini Pembelaan Sri Mulyani

- 1 Desember 2021, 16:58 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

Baca Juga: Sembako Kena Pajak 12 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

"Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Terakhir, ia menyampaikan, Kemenkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah