Buntut Meninggalnya Peserta Diklat, Menwa UNS Resmi Dibekukan

- 31 Oktober 2021, 09:34 WIB
Menwa UNS resmi dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menwa UNS resmi dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan. /HUMAS UNS


PRFMNEWS - Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS resmi dibekukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan ini buntut dari meninggalnya salah satu mahasiwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial GE saat mengikuti Diksar pada 24 Oktober 2021.

Pembekuan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau dikenal dengan Menwa ini secara resmi tertuang dalam keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 pada tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal saat Diksar Menwa, BEM UNS Desak Kampus Bertindak Tegas

Berdasarkan SK tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho menegaskan, Menwa UNS dilarang melakukan kegiatan apapun.

Pembekuan tersebut, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua tim evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H mengatakan, keputusan pembekuan tersebut diambil setelah Rektor menerima rekomendasi yang diberikan tim evaluasi.

Baca Juga: Mahasiswanya Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Pihak UNS Akui Belum Tahu Penyebabnya

Dalam rekomendasi tersebut, tim evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan didalam pelaksanaan pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK),” kata Sunny.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah