Kementerian Luar Negeri sebutnya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia soal umroh.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Diakui Arab, tapi WNI Tetap Belum Bisa Umroh, Kenapa?
Sebelumnya, masalah perbedaan vaksin yang digunakan menjadi persoalan jemaah umroh asal Indonesia tidak diizinkan masuk.
Dalam aturan Kerajaan Arab Saudi, vaksin yang dapat diterima adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. Sedangkan Sinovac hanya bisa untuk vaksin booster, bukan vaksin dosis 1 dan dosis 2, seperti yang mayoritas masyarakat Indonesia terima.***