Kemendagri Terapkan Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga

- 7 Oktober 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri
Ilustrasi Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri /Dok PRFMNEWS.

Agar istri dan anak hasil nikah siri mendapatkan perlindungan hukum, maka akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh suami, istri dan dua orang saksi yang menyatakan pasangan itu sudah menikah.

Setelah itu Pemerintah Daerah setempat akan secara bertahap mengundang pasangan nikah siri untuk melakukan Isbat Nikah guna meresmikan hubungan suami istri tersebut di mata negara.

Baca Juga: BRI Gelar RUPSLB, Tegaskan Tetap Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

"Kita sudah mulai memiliki data pasangan nikah siri. Nanti dari Pemerintah Daerah masing-masing, melakukan Isbat Nikah. Bekerjasama dengan Pengadilan Agama (Bagi Orang Islam) atau Pengadilan Negeri (Bagi Orang non Islam) setempat, untuk dinikahkan secara resmi dan dilakukan pencatataan lagi," papar Zudan.

"Sudah ribuan pasangan nikah siri yang diisbat nikahkan secara resmi setelah kebijakan ini kami terapkan. Dengan adanya data ini, kita berupaya memberikan perlindungan hukum bagi semua penduduk Indonesia," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah