PRFMNEWS - Satpol PP Kota Jakarta Selatan lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat hiburan A/A Bar di kawasan jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru.
Dikutip dari ANTARA, penutupan yang dilakukan hingga Senin 13 September 2021 mendatang karena tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan jika A/A Bar seharusnya menyelesaikan jam operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
Namun hingga pukul 22.00 WIB, A/A Bar masih beraktivitas dan menerima pengunjung.
Baca Juga: Kebakaran di Pasirkoja Bandung, Api Berkobar di Ruko Seberang Planet Ban
"Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," jelas Ujang kepada awak media pada Jumat 10 September 2021 malam.
Penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan arahan langsung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan kepada tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKM.