"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," jelas Yusri.
Coki Pardede, kurir dan pemasok narkoba jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***