PRFMNEWS - Komika Coki Pardede alias Reza Pardede (RP) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikutip dari pmjnews.com, selain Coki Pardede, Polisi juga menetapkan dia tersangka lainnya berinisial WL dan RA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa WL merupakan wanita yang berperan sebagai kurir.
WL mengaku baru saja mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada seorang publik figur berinisial RP.
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Karena Sabu, Video Perbincangannya dengan Ditres Narkoba PMJ Mendadak Viral
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi, Tretan Muslim dan Patrick Effendy MLI Bilang Begini
"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," terang Yusri.
Menurut Yusri, Coki membeli narkoba jenis sabu tersebut melalui WL yang dikenaknya kurang lebih 2 tahun.
Setelah dilakukan penelusuran, WL mendapatkan sabu tersebut dari RA.
"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," jelas Yusri.
Coki Pardede, kurir dan pemasok narkoba jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***