Baca Juga: Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, KPI Pusat Bentuk Tim Investigasi
Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Terancam Pasal Berlapis
Sementara itu saksi yang sudah melewati proses pemeriksaan baru satu orang.
"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," terang Kompol Wisnu.
Jika aksinya terbukti benar, maka Polisi akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
Baca Juga: PT LIB Ingatkan Suporter untuk Tidak Memaksakan Diri Datang ke Stadion
Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Juga di Kabupaten Bandung, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
Mereka diancam dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.***