Polisi Berencana Panggil Terlapor Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Senin Depan

- 3 September 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual di tempat kerja
Ilustrasi korban pelecehan seksual di tempat kerja /Freepic/

PRFMNEWS - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengatakan jika telapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komosi penyiaran Indonesia (KPI) pusat akan dilakukan pemanggilan pada Senin, 6 September 2021 pekan depan.

Dikutip dari ANTARA, hal tersebut dipastikan Kompol Wisnu pada Kamis 2 September 2021 malam tadi.

"Senin, 6 September 2021 kita panggil, semuanya," kata Wisnu di Polres Metro Jakata Pusat.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Mulai Dibuka Lagi Hari ini dengan Kapasitas 25 Persen

Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 25 Tabung Oksigen dari Kadin, Langsung Disalurkan ke Tiga Rumah Sakit

Wisnu akan mendalami jumlah terduga pelaku. Menurutnya berdasarkan lapodan MSA ada lima orang terduga pelaku.

Kemilanya, lanjut Wisnu, akan ditindaklanjuti sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Polisi bekerjasama dengan KPI pusat karena terlapor merupakan pegawai KPI.

Sampai saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan sejumlah bukti yang ada.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, KPI Pusat Bentuk Tim Investigasi

Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Terancam Pasal Berlapis

Sementara itu saksi yang sudah melewati proses pemeriksaan baru satu orang.

"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," terang Kompol Wisnu.

Jika aksinya terbukti benar, maka Polisi akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

Baca Juga: PT LIB Ingatkan Suporter untuk Tidak Memaksakan Diri Datang ke Stadion

Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Juga di Kabupaten Bandung, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

Mereka diancam dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x