PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin Nusantara buatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dapat diberikan kepada masyarakat secara terbatas.
Namun pelayanan vaksin Nusantara itu diberikan dalam bentuk layanan penelitian secara terbatas dan tidak dapat dikomersialkan atau diperjualbelikan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat pada April lalu terkait dengan 'Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2'.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Diminati Turki, Mau Beli 5,2 Juta Dosis
"Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut," ujar Nadia dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Agustus 2021.
Nadia juga menegaskan, vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran autologus atau bersifat individual.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Diminati Turki, Mau Beli 5,2 Juta Dosis
Baca Juga: Terawan: 90 Persen Bahan Vaksin Nusantara ada di Indonesia, Sisanya Impor dari AS
Adapun yang dimaksud autologus adalah karena materi vaksin didapat dari diri kita dan untuk kita sendiri sehingga tidak bisa untuk orang lain.
"Sel dendritik bersifat autologus artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,'' tuturnya.***