Segera Cek Status BPJS Ketenagakerjaanmu Agar Bisa Dapat BLT Rp1 Juta

- 9 Agustus 2021, 12:22 WIB
Tangkapan layar Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan layar Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Tangkapan layar Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

PRFMNEWS - Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta berpeluang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk memastikan apakah menerima bantuan lansung tunai atau BLT Rp1 juta itu, setiap pekerja diharuskan cek status BPJS Ketenagakerjaan pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta bisa mendapatkan BLT Rp1 juta.

Baca Juga: Kabar Duka: Istri WS Rendra, Ken Zuraida Meninggal Dunia

Untuk cek nama perima BLT Rp1 juta, para pekerja harus direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan dab bisa cek secara online di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan cek nama di BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa mengetahui apakah terima BSU atau BLT Rp1 juta bantuan pekerja di masa PPKM atau tidak.

Untuk mengetahui atau cek nama penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, anda bisa cek di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan Apakah Terima BSU Gaji BLT Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak

Caranya anda silahkan log in menggunakan email yang terdaftar.

Jika belum, maka anda harus membuat terlebih dahulu akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nantinya setelah bisa masuk, akan ada pilihan menu Bantuan Subsidi Upah di pojok kanan atas laman tersebut.

Baca Juga: Beberkan Hasil PPKM, Ridwan Kamil: Kasus Covid Delta di Indonesia Sudah Turun dan Melewati Puncaknya

Jika data anda sudah terverifikasi, maka akan ada tanda centang dengan keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Jika belum terverifikasi, akan ada keterangan "Data yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Pakar ini Sebut Efektifitas PPKM Baru Terasa 2 Hingga 3 Pekan ke Depan

Penyaluran BSU ini terbagi dalam tiga tahap yakni mulai dari Verifikasi BPJS ketenagakerjaan, Verifikasi Kemnaker, dan Pembuatan Rekening Himbara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah