Jika belum, maka anda harus membuat terlebih dahulu akun di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Nantinya setelah bisa masuk, akan ada pilihan menu Bantuan Subsidi Upah di pojok kanan atas laman tersebut.
Baca Juga: Beberkan Hasil PPKM, Ridwan Kamil: Kasus Covid Delta di Indonesia Sudah Turun dan Melewati Puncaknya
Jika data anda sudah terverifikasi, maka akan ada tanda centang dengan keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Jika belum terverifikasi, akan ada keterangan "Data yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021."
Baca Juga: Pakar ini Sebut Efektifitas PPKM Baru Terasa 2 Hingga 3 Pekan ke Depan
Penyaluran BSU ini terbagi dalam tiga tahap yakni mulai dari Verifikasi BPJS ketenagakerjaan, Verifikasi Kemnaker, dan Pembuatan Rekening Himbara.***