Perpanjangan PPKM Selalu 'Dicicil', Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 2 Agustus 2021, 20:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Dok. Setpres/

PRFMNEWS - Pemerintah resmi memperpanjang kembali PPKM Level 4 mulai tanggal 3-9 Agustus 2021.

Ini bukan kali pertama PPKM diperpanjang, sebelumnya PPKM darurat diberlakukan pada 1-20 Juli 2021, kemudian dilanjut PPKM level 4 pada 21-25 Juli yang diperpanjang lagi hinga 2 Agustus.

Belum lagi istilah-istilah lainnya seperti PSBB, PSBB transisi, PSBB Ketat, hingga PPKM Mikro.

Baca Juga: Breaking! Presiden Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Hingga 9 Agustus

Perpanjangan kebijakan yang 'dicicil' ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan tak jarang mengeluh karena ketidakpastian kondisi.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo memberikan penjelasannya. Menurut Jokowi, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi panjang.

Sebab, pemerintah harus menentukan derajat pembatasan sesuai kondisi dan data terakhir di lapangan.

 

Baca Juga: Uang Sumbangan Rp2 Triliun Belum Juga Ada, Polisi Amankan 2 Perwakilan Keluarga Akidi Tio

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari terakhir agar jadi pilihan tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ujar Jokowi dalam pernyataan resmi yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.

Jokowi mengungkapkan, upaya gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Selamat! Ginting Raih Perunggu, Medali Kedua Hari Ini dari Bulu Tangkis

Pemerintah diakuinya punya pilihan yang sama dengan masyarakat yaitu memilih antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat pandemi dan menghadapi ancaman ekonomi dengan kehilangan mata pencaharian.

"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari terakhir," tuturnya.

Namun dalam situasi apapun, baik itu PPKM, PSBB dan lainnya, ia menegaskan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utamanya.

Baca Juga: Curhat Sopir Angkot di Bandung yang Terdampak PPKM: Sulit Sekali ini

"Dalam situasi apapun, kedisipilinan dalam prokes adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ucapnya.

Ia juga memaparkan, pemerintah punya tiga pilar utama dalam penanganan Covid-19.

Pilar pertama adalah kecepatan vaksinasi, terutama wilayah pusat mobilitas tinggi dan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Turun, Ridwan Kamil Usulkan PPKM Mikro

Pilar kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

"Dan kegita, kegiatan Tracing, Tracking, dan Treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x