Catat Ya Bund, Ini Loh Syarat Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 31 Juli 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. / วัฒนา ลอยมา dari Pixabay /

 

PRFMNEWS - Ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat, dr. Sony Sasotya mengatakan diperbolehkannya ibu hamil mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah berdasarkan rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Pasalnya ibu hamil merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19. Sehingga menurutnya dengan vaksinasi, dapat mencegah penularan Covid-19 di kalangan ibu hamil.

"Bisa (vaksinasi.red). Sudah ada rekomendasi dari pengurus pusat Pogi kita berikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Mang Oded Sampaikan Kabar Baik Soal Penanganan Covid-19 di Kota Bandung, Begini Katanya

Namun lanjut dr. Sony, ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum ibu hamil diberikan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah PT Pos Indonesia Bagikan 100 Smartphone Gratis untuk Pelanggan?

"Kami dari Pogi menganjurkan usia kehamilan yang bisa dilakukan vaksin mulai 12 minggu sampai 33 minggu. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan," jelasnya.

Tak hanya itu yang perlu dicatat kata dr Sony, jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk dosis kedua tidak direkomendasikan. Ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.

Baca Juga: Lolos ke Babak Final Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Greysia Polii/Apriyani Cetak Sejarah !

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x