Simak di Sini! Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Masa Idul Adha 2021

- 18 Juli 2021, 07:49 WIB
 Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito /Setpres/


PRFMNEWS - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan terbaru yang berlaku adalah Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Surat edaran ini berlaku mulai 18-25 Juli 2021.

Ia menegaskan, aturan terbaru yang dikeluarkan bukan untuk membuat masyarakat bingung tapi pemerintah berusaha beradaptasi dengan kondisi pandemi.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh pada 20 Juli 2021

"Bukan bertujuan membingungkan masyarakat, tapi semata-mata untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga berharap kondisi Covid dapat terkendali dengan baik," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 17 Juli 2021.

Dengan demikian Wiku membeberkan sejumlah aturan terbaru mengenai pembatasan aktivitas masyarakat, khususnya untuk pelaku perjalanan ke luar daerah sebagai berikut.

- Perjalanan orang keluar daerah dibatasi sementara, kecuali untuk:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal
2. Perorangan dengan keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang

Baca Juga: Mahfud MD Akui Rencana Vaksin Berbayar Tidak Ada Sejak Awal, Lalu Muncul dari Mana?

- Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi sementara alias dilarang

- Untuk pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut
1. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lainnya bagi:
a. Pekerja sektor esensial dan kritikal
b. Perorangan dengan keperluan mendesak

2. Kartu vaksinasi minimal dosis pertama bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

Baca Juga: PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut : Saya Minta Maaf

3. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen bagi:
a. Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali
b. Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

- Pembatasan aktivitas di tempat wisata
1. Tempat wisata di Jawa-Bali ditutup sementara
2. Tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga ditutup sementara
3. Tempat wisata di wilayah non-PPKM Darurat tetap boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah