Sembako Kena Pajak 12 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

- 10 Juni 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /PMJ News

Baca Juga: Muncul Klaster Keluarga, Satu RT di Dago Lockdown

"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam," tandasnya.

Kebijakan pengenaan PPN sembako ada dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Dikenai Sanksi Administrasi, Satpol PP Minta McD Stop Penjualan BTS Meal di Kota Bandung

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x