Tak hanya itu, masyarakat juga bisa secara mandiri mengecek apakah berhak mendapat BLT UMKM atau tidak secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah masuk ke laman tersebut, calon penerima BLT UMKM cukup memasukan NIK dan kode verifikasi.
Baca Juga: [TERBARU] Ini Update Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini di Jawa Barat
Kemudian nanti akan keluar notifikasi, apakah anda berhak atau tidak menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.***