Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya

- 11 April 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi mudik. Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya
Ilustrasi mudik. Golongan Masyarakat yang Boleh Mudik pada Lebaran 2021, Ini Lengkapnya /Antara/

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 setidaknya mulai 6-17 Mei 2021. Alasannya, larangan mudik tersebut diberlakukan guna mencengah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Melihat dari beberapa momen libur panjang, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan tinggi ketika mobilitas warga cukup tinggi.

Adapun sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021, masyarakat yang nekat mudik bakal kena sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undanganan.

Baca Juga: Malang Minggu Pagi Ini Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,5

Baca Juga: Hasil dan Klasemen LaLiga: Kalahkan Barcelona di El Clasico, Real Madrid Geser Atletico di Puncak Klasemen

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan pihaknya bersama pihak terkait bakal memberlakukan cek poin di 300 titik di seluruh Indonesia.

Namun di samping itu, pada mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik. Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Jatim, IKAPTK  Siap Berkolaborasi  dengan Gubernur

Baca Juga: Enam Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Malang Magnitudo 6,1

 

  1. Peniadaan mudikuntuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.
  2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
  3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polrimelampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  5. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
  6. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
  7. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  8. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
  9. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
  10. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
  11. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x