UMKM di Indonesia Dapat Anggaran Rp184 Triliun, Bisa Diterima Lewat Enam Stimulus Termasuk BLT UMKM

- 4 April 2021, 12:20 WIB
UMKM di Indonesia Dapat Anggaran Rp184 Triliun, Diterima Lewat Enam Stimulus Termasuk BLT
UMKM di Indonesia Dapat Anggaran Rp184 Triliun, Diterima Lewat Enam Stimulus Termasuk BLT /PRFM

PRFMNEWS – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada tahun 2021, memprioritaskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

UMKM diakui Airlangga mendapat dengan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp184,83 triliun.

Ratusan triliun tersebut disebut Airlangga sebagai cara pemerintah untuk memulihkan ekonomi khususnya bagi UMKM. Pasalnya, UMKM berkontribusi hingga 61 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: 10 Ribu Wisatawan Padati Pantai Pangandaran pada Libur Paskah 2021

Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Dicokok KPK, Pengamat Bicara Tanggung Jawab dan Integritas Kepala Daerah

“Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen dari total angkatan kerja (116,9 juta tenaga kerja),” ujarnya dalam siaran pers, Minggu 4 Maret 2021.

Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi diberikan melalui enam stimulus, yaitu Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit.

Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kepada 195.099 UMKM, dampak dari pandemi 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen terhambat distribusi, dan 19,45 persen mengalami kendala permodalan.

Begitu juga dengan hasil survei Bank Pembangunan Asia (ADB) yang menunjukkan kondisi sama, yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.

Baca Juga: [Bagian 1] Bandara Nusawiru, Hidup Segan Mati Pun Enggan

“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR [Kredit Usaha Rakyat] dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ujar Airlangga.

Tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi nol persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.

Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Jawa Barat yang Berpotensi Terjadi Hingga 4 Meter Lebih

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Menko Perekonomian.

Dalam mengatasi dampak dari pandemi, pemerintah terus menyeimbangkan antara penanganan di sisi kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Sejalan dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang terus diintensifkan dan diperluas hingga 15 provinsi, pemerintah juga terus melakukan upaya 3T (tracingtreatment, dan treatment), serta vaksinasi yang dilakukan di seluruh Tanah Air.

“Hal ini didukung oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus didorong untuk memperkuat sisi daya beli (demand) dan produksi (supply). Selain terus menggulirkan program pendorong daya beli, program membantu sisi produksi juga terus diberikan. Tak lupa, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi massal, menguatkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan memperluas implementasi PPKM Mikro,” pungkas Airlangga.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x