Selain itu, syarat calon peserta program kartu prakerja gelombang 12 yakni tidak sedang mengikuti pendidikan formal bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta program kartu prakerja gelombang 12, bukan merupakan anggota TNI Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Baca Juga: Viral Foto Waduk Saguling Surut, Netizen : Padahal Musim Hujan
Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Adapun berbagai manfaat yang diterima peserta antara lain bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).
"Inovasi kartu prakerja yakni untuk peningkatan kualitas kerja karena berbasis digital yang lebih efisien, berorientasi kepada pengguna dan menjanjikan kolaborasi secara kompetitif dengan menggandeng swasta maupun lembaga pelatihan," tutupnya.***