Hati-Hati! Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal, Masyarakat Perlu Waspada

- 30 Januari 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi fintech /Burak K/Pexels

PRFMNEWS - Masyarakat perlu berhati-hati karena Satgas Waspada Investasi sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer (P2P) lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya.

Meski demikian, kewaspadaan masyarakat terhadap kegiatan fintech lending ilegal harus terus ditingkatkan. 

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dikutip prfmnews.id dari laman Setkab, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam dan Dini Hari Nanti: Jangan Lewatkan Duel City vs Sheffield dan Arsenal vs MU

Baca Juga: Aksi Jambret Hantui Warga Kabupaten Bandung, Warga Baleendah Ini Jadi Korban Tas Miliknya Raib Dicuri

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Hal ini perlu dilakukan mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca Juga: Gorila di Amerika Serikat Terinfeksi Virus Corona, Dokter Hewan : Spesies Lain Juga Terancam Tertular

Baca Juga: INGAT ! Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Tayang Pukul 20.00 WIB, Berikut Link Live Streaming

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 cryptocurrency tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]. ***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x