Vaksinasi di Indonesia Tunggu Izin dari BPOM dan Harus Penuhi Aspek Kehalalan dari MUI

- 6 Januari 2021, 14:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PRFMNEWS - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto menegaskan jika proses vaksinasi covid-19 akan dilakukan jika sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain itu, proses vaksinasi pun akan dilakukan setelah memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang direncanakan pada minggu depan setelah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesian (MUI)," kata Airlangga saat memberikan keterangan hasil Ratas di Kantor Presiden hari ini, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi

Baca Juga: Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Oded: Tapi Belum Tahu Kapan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kepwil Jabar Hibah ALARM untuk Pemprov Jabar

Kata dia, proses vaksinasi ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk menekan dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Menurut Budi proses meski vaksin sudah mulai didistribusikan oleh pemerintah, vaksinasi harus tetap menunggu persetujuan dari BPOM.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Sekolah di Kabupaten Bandung Tetap PJJ Hingga Satu Semester

"Kami kemudian akan menunggu persetujuan dari BPOM sebelum kemudian InsyaAllah akan mulai penyuntikan vaksin di Minggu kedua bulan Januari ini," kata Budi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x