Mulai 1 Januari, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

- 28 Desember 2020, 17:59 WIB
 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah mengumumkan tutup sementara pintu masuk bagi WNA /Dok Setkab.

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai tanggal 1 Januari 2021.

Keputusan tutup sementara pintu masuk WNA diambil pemerintah sebagai respons atas munculnya varian baru Covid-19 (virus corona).

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan, kebijakan untuk tutup pintu masuk bagi WNA berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Ditegaskan Retno, kebijakan untuk tutup pintu masuk bagi WNA bersifat sementara, hingga varian baru Covid-19 bisa ditangani oleh negara-negara asing.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Duh! Pangandaran Jadi Daerah yang Paling Rendah Tingkat Kepatuhan Memakai Maskernya

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Senin 28 Desember 2020.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, kata Rento, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

 

Sementara itu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik)Internasional Indonesia.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Ridwan Kamil Sebut 4 Daerah di Jawa Barat Ini Masuk Zona Merah

Baca Juga: Kedubes Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya : Kerajaan Malaysia Mengutuk Keras!

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lebih lanjut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yakni:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x