PRFMNEWS – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito guna mengantisipasi penyebaran varian baru virus Sars-Cov2 (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memperketat pemeriksaan kedatangan internasional.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada aturan tersebut pun tertulis aturan tentang beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing.
Baca Juga: Ingatkan Tukar Kado Natal Bisa Jadi Gratifikasi, Ketua KPK: Taktik Sinterklas
Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegasnya dalam siaran pers, Kamis 24 Desember 2020.
Sementara itu, bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Bandung, Walhi: Kurangnya Ruang Terbuka Hijau
Menurut Wiku, bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.