PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak melarang aksi demonstrasi di tempat umum di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja Tito menegaskan, jumlah massa demonstrasi dibatasi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.
Tito menjelaskan jika tidak ada batasan jumlah massa, ia khawatir aksi demonstasi akan menjadi klaster penularan Covid-19 besar-besaran.
Baca Juga: Pengamat Kritik Keras Penunjukan Persija Jakarta yang Jadi Wakil Indonesia di Piala AFC 2021
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini : Grand Final Master Chef Indonesia Season 7 dan Lanjutan Ikatan Cinta
Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk membuat aturan pembatasan jumlah massa. Sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Mobil Terguling ke Parit di Cipamokolan Bandung, Korban Ceritakan Kisah Mistisnya
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***