Polisi Pastikan Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 10:54 WIB
Karopenmas Mabes Polri Awi Setiyono (foto-Antara-Reno Esnir)
Karopenmas Mabes Polri Awi Setiyono (foto-Antara-Reno Esnir) /

PRFMNEWS - Soni Ernata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Kepolisian pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

Terkait penangkapan Usatadz Maaher At-Thuwailibi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan jika penangkapan itu telah sesuai dengan prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Awi di Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Dalam Moratorium, Wapres Pastikan Pemekaran Wilayah Tak Akan Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pernyataan Awi ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menilai penangkapan kliennya disertai dengan kejanggalan dan diskriminasi.

Jika merasa keberatan, Awi mempersilahkan pihak Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp3 juta Merek Samsung, Oppo, dan Xiaomi

"Mau diuji, silahkan di pengadilan," ujar Awi.

Sebelumnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata dijemput oleh petugas di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dia dijemput untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan yang menduga Soni melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah